Penjaringan PGOT di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Penjaringan PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan dan perilaku kelompok PGOT di Kabupaten Purbalingga. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Orang terlantar adalah perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat yang oleh karena sesuatu sebab tertentu mengalami kesulitan yang bersifat sosial, ekonomi atau psikologis serta tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitannya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Satpol PP
Last Updated November 22, 2023, 08:34 (UTC)
Created November 22, 2023, 08:34 (UTC)
harvest_object_id 304f4774-32f5-4794-a97f-388081331fbf
harvest_source_id ea1d1584-a852-4e56-9674-04a14d1777ee
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Purbalingga