Perhutanan sosial adalah suatu konsep yang melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya hutan secara berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat dengan memberikan akses terhadap hutan untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan, namun dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan dalam perhutanan sosial bisa mencakup agroforestri, penebangan yang ramah lingkungan, ekowisata, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Melalui pendekatan ini, masyarakat diajak untuk bertanggung jawab terhadap hutan, sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Perhutanan sosial tidak hanya mendukung pelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.