PermenPUPR12_Tahun_2020 Tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 19, 2022, 15:45 (UTC)
Created October 19, 2022, 15:45 (UTC)