Persentase kendaraan umum yang memenuhi ambang batas emisi gas buang (Lulus uji emisi) di Kota Surakarta

Dataset ini berisi informasi tentang Persentase kendaraan umum yang memenuhi ambang batas emisi gas buang (Lulus uji emisi). syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing. Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%. Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%. Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 18, 2023, 09:57 (UTC)
Created January 18, 2023, 09:57 (UTC)
harvest_object_id 57a5a43f-3c1e-4dcb-93a2-400e08ec5e48
harvest_source_id 6bd9a933-3347-441d-ab30-196903bd1da4
harvest_source_title Pemerintah Kota Surakarta