PM No 98 Tahun 2013 SPM ANGK DLM TRAYEK

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 19, 2022, 15:53 (UTC)
Created October 19, 2022, 15:53 (UTC)