PP No. 12 Th 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 14 Th 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5O dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1i Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 19, 2022, 14:19 (UTC)
Created October 19, 2022, 14:19 (UTC)