Rencana Aksi Daerah

Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs disusun dan berisi aksi atau kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dan nonpemerintah secara bersama-sama. Dalam pelaksanaannya mendasarkan pada prinsip-prinsip TPB/SDGs, yaitu integrasi dan no one left behind (tidak ada satupun yang tertinggal). Aksi-aksi tersebut berkontribusi bagi pencapaian target setiap indikator TPB/SDGs Jawa Tengah. Prinsip integrasi dalam TPB/SDGs menekankan bahwa pencapaian target masing-masing indikator saling berkait, dan/atau tidak akan terlepas dari upaya pencapaian dari target yang lain. Dengan demikian, pencapaian suatu tujuan/goal tertentu juga menentukan keberhasilan dari tujuan/goal yang lainnya. Keterkaitan antartujuan tersebut menjadi penentu dalam pencapaian TPB/SDGs.

Berdasarkan pada prinsip dan semangat inklusif dari TPB/SDGs yang diterapkan pada setiap proses dan tahapan penyusunan RAD, maka pelaksanaan setiap aksi agar dipastikan tidak meninggalkan pihak manapun yang akan menjadi target dari setiap indikator. Untuk itu, mekanisme pemantauan yang inklusif juga diterapkan baik bagi kegiatan dan sejumlah aksi yang dilakukan pemerintah maupun nonpemerintah.

Dalam melaksanakan RAD TPB/SDGs juga diperlukan penguatan sarana pelaksanaan yang meliputi: (1) perluasan penggunaan teknologi; (2) penguatan kerja sama multipihak; (3) penguatan koordinasi; (4) peningkatan kapasitas; (5) pemberian penghargaan kepada para pihak; serta (6) penguatan pelaksanaan strategi komunikasi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 28, 2023, 07:24 (UTC)
Created January 12, 2021, 12:37 (UTC)
Bentuk Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi https://ppid.jatengprov.go.id/rad-sdgs-2019-2023/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi Ka PPID Bappeda
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Update data tahun 2023