RKPD Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 disusun sebagai respons adaptif terhadap dinamika pembangunan dan penyesuaian kebijakan strategis yang terjadi selama pelaksanaan RKPD murni. Perubahan RKPD Tahun 2025 difokuskan pada penyelarasan prioritas pembangunan dengan perkembangan situasi aktual, termasuk penyesuaian target indikator kinerja, revisi program strategis, serta optimalisasi penggunaan anggaran.

Sementara itu, Rencana Awal RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 telah dibuka dengan tema dan prioritas yang memperkuat ekonomi daerah, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sumber daya alam dan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 19, 2025, 03:56 (UTC)
Created April 28, 2020, 01:57 (UTC)
Bentuk Informasi Yang Tersedia Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi https://ppid.jatengprov.go.id/rkpd-provinsi-jawa-tengah/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi Ka PPID Bappeda
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Update data tahun 2025