Standar Layanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pemberian informasi publik. Perki Nomor 1 Tahun 2021 ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi yang relevan dan sesuai dengan hak mereka berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 3, 2024, 02:12 (UTC)
Created April 29, 2020, 04:42 (UTC)
Bentuk Informasi Yang Tersedia Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi https://ppid.jatengprov.go.id/standar-layanan-informasi-publik/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi Ka PPID Jateng
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Update data tahun 2024