Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tunjungan

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 71 tahun 2016 Kecamatan Tunjungan mempunyai Tupoksi Pokok yaitu melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source tunjungan,kec.blorakab.go.id
Author imron rosadi
Last Updated September 12, 2019, 06:24 (UTC)
Created September 12, 2019, 06:24 (UTC)