Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banjarnegara ditetapkan setiap tahun sebagai acuan penghasilan terendah yang wajib diberikan kepada pekerja di sektor formal, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta masukan dari dewan pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Angka UMK menjadi indikator penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlanjutan usaha di tingkat lokal. Selain sebagai jaminan kesejahteraan dasar pekerja, UMK juga berperan dalam mendorong daya beli masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, stabil, dan produktif di Kabupaten Banjarnegara.