Pajak Daerah

Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Pramudyo Ardyanto, SE
Zuletzt aktualisiert Juli 4, 2024, 15:03 (UTC)
Erstellt Juni 27, 2024, 07:58 (UTC)
Topik keuangan