Ijin Klinik Kecantikan Estetika

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Verantwortlicher Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Zuletzt aktualisiert Januar 25, 2018, 09:32 (UTC)
Erstellt Januar 25, 2018, 09:32 (UTC)