Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Verantwortlicher Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Zuletzt aktualisiert Januar 25, 2018, 09:29 (UTC)
Erstellt Januar 25, 2018, 09:29 (UTC)