Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Verantwortlicher Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Zuletzt aktualisiert Januar 25, 2018, 09:19 (UTC)
Erstellt Januar 25, 2018, 09:19 (UTC)