PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Verantwortlicher Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Zuletzt aktualisiert Januar 25, 2018, 09:29 (UTC)
Erstellt Januar 25, 2018, 09:29 (UTC)