Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mantenedor Open Data Kota Semarang
Versión 1.0
Última actualización enero 25, 2018, 09:19 (UTC)
Creado enero 25, 2018, 09:19 (UTC)