AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mantenedor Open Data Kota Semarang
Versión 1.0
Última actualización enero 25, 2018, 09:36 (UTC)
Creado enero 25, 2018, 09:36 (UTC)