Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde http://satudata.semarangkota.go.id/
Laatija Open Data Kota Semarang
Ylläpitäjä Open Data Kota Semarang
Versio 1.0
Viimeksi päivitetty tammikuuta 25, 2018, 09:19 (UTC)
Luotu tammikuuta 25, 2018, 09:19 (UTC)