Ijin Klinik Kecantikan Estetika

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source http://satudata.semarangkota.go.id/
Producteur Open Data Kota Semarang
Mainteneur Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Dernière modification janvier 25, 2018, 09:32 (TU)
Créé le janvier 25, 2018, 09:32 (TU)