Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source http://satudata.semarangkota.go.id/
Producteur Open Data Kota Semarang
Mainteneur Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Dernière modification janvier 25, 2018, 09:19 (TU)
Créé le janvier 25, 2018, 09:19 (TU)