Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור http://satudata.semarangkota.go.id/
מחבר Open Data Kota Semarang
אחראי Open Data Kota Semarang
גרסה 1.0
עדכון אחרון ינואר 25, 2018, 09:19 (UTC)
מועד היצירה ינואר 25, 2018, 09:19 (UTC)