Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Održаvа Open Data Kota Semarang
Verzijа 1.0
Zadnja izmjena siječnja 25, 2018, 09:19 (UTC)
Kreirаno siječnja 25, 2018, 09:19 (UTC)