Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Forrás http://satudata.semarangkota.go.id/
Szerző Open Data Kota Semarang
Karbantartó Open Data Kota Semarang
Verzió 1.0
Last Updated január 25, 2018, 09:19 (UTC)
Created január 25, 2018, 09:19 (UTC)