Bantuan Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Salma Adenia Putri
Last Updated November 3, 2025, 04:09 (UTC)
Dibuat November 3, 2025, 04:08 (UTC)
Topik keuangan