AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber http://satudata.semarangkota.go.id/
Pembuat Open Data Kota Semarang
Pemelihara Open Data Kota Semarang
Versi 1.0
Last Updated Januari 25, 2018, 09:36 (UTC)
Dibuat Januari 25, 2018, 09:36 (UTC)