AKTA KEMATIAN

sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber http://satudata.semarangkota.go.id/
Pembuat Open Data Kota Semarang
Pemelihara Open Data Kota Semarang
Versi 1.0
Last Updated Januari 25, 2018, 09:32 (UTC)
Dibuat Januari 25, 2018, 09:32 (UTC)