Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Genuk per September 2017

Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber http://satudata.semarangkota.go.id/
Pembuat Open Data Kota Semarang
Pemelihara Open Data Kota Semarang
Versi 1.0
Last Updated Januari 25, 2018, 09:20 (UTC)
Dibuat Januari 25, 2018, 09:20 (UTC)