Paket Pekerjaan Kontraktual Penyedia Barang Jasa merupakan jenis kontrak yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa oleh penyedia pihak ketiga. Dalam paket ini, penyedia bertanggung jawab untuk menyediakan barang atau jasa sesuai dengan spesifikasi dan kewajiban yang disepakati, berdasarkan kontrak yang mengatur pelaksanaan, biaya, dan waktu penyelesaian pekerjaan. Biasanya digunakan dalam pengadaan pemerintah maupun swasta untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.