PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber http://satudata.semarangkota.go.id/
Pembuat Open Data Kota Semarang
Pemelihara Open Data Kota Semarang
Versi 1.0
Last Updated Januari 25, 2018, 09:29 (UTC)
Dibuat Januari 25, 2018, 09:29 (UTC)