PM Perhubungan ANDALALIN 75 Tahun 2015

dalam melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 32 Th 2021 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan PM Perhubungan tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Oktober 19, 2022, 13:15 (UTC)
Dibuat Oktober 19, 2022, 13:15 (UTC)