SYARAT IJIN USAHA INDUSTRI

industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber http://satudata.semarangkota.go.id/
Pembuat Open Data Kota Semarang
Pemelihara Open Data Kota Semarang
Versi 1.0
Last Updated Januari 25, 2018, 09:23 (UTC)
Dibuat Januari 25, 2018, 09:23 (UTC)