Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tunjungan

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 71 tahun 2016 Kecamatan Tunjungan mempunyai Tupoksi Pokok yaitu melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber tunjungan,kec.blorakab.go.id
Pembuat imron rosadi
Last Updated September 12, 2019, 06:24 (UTC)
Dibuat September 12, 2019, 06:24 (UTC)