AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild http://satudata.semarangkota.go.id/
Höfundur Open Data Kota Semarang
Umsjónarmaður Open Data Kota Semarang
Útgáfa 1.0
Síðast uppfært janúar 25, 2018, 09:36 (UTC)
Stofnað janúar 25, 2018, 09:36 (UTC)