Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild http://satudata.semarangkota.go.id/
Höfundur Open Data Kota Semarang
Umsjónarmaður Open Data Kota Semarang
Útgáfa 1.0
Síðast uppfært janúar 25, 2018, 09:19 (UTC)
Stofnað janúar 25, 2018, 09:19 (UTC)