AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine http://satudata.semarangkota.go.id/
Autore Open Data Kota Semarang
Manutentore Open Data Kota Semarang
Versione 1.0
Ultimo aggiornamento gennaio 25, 2018, 09:36 (UTC)
Creato gennaio 25, 2018, 09:36 (UTC)