Ijin Klinik Kecantikan Estetika

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine http://satudata.semarangkota.go.id/
Autore Open Data Kota Semarang
Manutentore Open Data Kota Semarang
Versione 1.0
Ultimo aggiornamento gennaio 25, 2018, 09:32 (UTC)
Creato gennaio 25, 2018, 09:32 (UTC)