Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine http://satudata.semarangkota.go.id/
Autore Open Data Kota Semarang
Manutentore Open Data Kota Semarang
Versione 1.0
Ultimo aggiornamento gennaio 25, 2018, 09:29 (UTC)
Creato gennaio 25, 2018, 09:29 (UTC)