PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine http://satudata.semarangkota.go.id/
Autore Open Data Kota Semarang
Manutentore Open Data Kota Semarang
Versione 1.0
Ultimo aggiornamento gennaio 25, 2018, 09:29 (UTC)
Creato gennaio 25, 2018, 09:29 (UTC)