Syarat Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine http://satudata.semarangkota.go.id/
Autore Open Data Kota Semarang
Manutentore Open Data Kota Semarang
Versione 1.0
Ultimo aggiornamento gennaio 25, 2018, 09:23 (UTC)
Creato gennaio 25, 2018, 09:23 (UTC)