Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tunjungan

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 71 tahun 2016 Kecamatan Tunjungan mempunyai Tupoksi Pokok yaitu melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine tunjungan,kec.blorakab.go.id
Autore imron rosadi
Ultimo aggiornamento settembre 12, 2019, 06:24 (UTC)
Creato settembre 12, 2019, 06:24 (UTC)