Ijin Klinik Kecantikan Estetika

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース http://satudata.semarangkota.go.id/
作成者 Open Data Kota Semarang
メンテナー Open Data Kota Semarang
バージョン 1.0
最終更新 1月 25, 2018, 09:32 (UTC)
作成日 1月 25, 2018, 09:32 (UTC)