Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora dan DPMPTSP Blora adalah salah satu Dinas yang dibentuk untuk mempermudah perizinan berusaha maupun non berusaha.