PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース http://satudata.semarangkota.go.id/
作成者 Open Data Kota Semarang
メンテナー Open Data Kota Semarang
バージョン 1.0
最終更新 1月 25, 2018, 09:29 (UTC)
作成日 1月 25, 2018, 09:29 (UTC)