PM No 98 Tahun 2013 SPM ANGK DLM TRAYEK

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 10月 19, 2022, 15:53 (UTC)
作成日 10月 19, 2022, 15:53 (UTC)