Profil Inspektorat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan Inspektorat Kota Surakarta diatur didalam Peraturan Walikota No.43 tahun 2021 bahwa tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Surakarta. Inspektorat memiliki tugas melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース https://drive.google.com/drive/folders/1zcpo0ijxJ1dkqZLnw13WGOKo2yWv6ptW?usp=drive_link
作成者 Elsa
メンテナー -
バージョン 1
最終更新 9月 6, 2023, 11:03 (UTC)
作成日 9月 6, 2023, 11:03 (UTC)
harvest_object_id e1be1b6a-70d0-483f-a99f-ca097ed7cd03
harvest_source_id 6bd9a933-3347-441d-ab30-196903bd1da4
harvest_source_title Pemerintah Kota Surakarta