Syarat Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース http://satudata.semarangkota.go.id/
作成者 Open Data Kota Semarang
メンテナー Open Data Kota Semarang
バージョン 1.0
最終更新 1月 25, 2018, 09:23 (UTC)
作成日 1月 25, 2018, 09:23 (UTC)