Syarat Klinik Spesialis

Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース http://satudata.semarangkota.go.id/
作成者 Open Data Kota Semarang
メンテナー Open Data Kota Semarang
バージョン 1.0
最終更新 1月 25, 2018, 09:37 (UTC)
作成日 1月 25, 2018, 09:37 (UTC)