Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 http://satudata.semarangkota.go.id/
저자 Open Data Kota Semarang
관리자 Open Data Kota Semarang
버전 1.0
최종 업데이트 1월 25, 2018, 09:29 (UTC)
생성됨 1월 25, 2018, 09:29 (UTC)