Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 http://satudata.semarangkota.go.id/
저자 Open Data Kota Semarang
관리자 Open Data Kota Semarang
버전 1.0
최종 업데이트 1월 25, 2018, 09:19 (UTC)
생성됨 1월 25, 2018, 09:19 (UTC)